Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Mengenal Lebih Dekat Fintech Data Center (FDC)

Fintech.co.id - Dalam beberapa tahun terakhir, industri financial technology atau fintech telah berkembang pesat di Indonesia. Fintech men...


Fintech.co.id
- Dalam beberapa tahun terakhir, industri financial technology atau fintech telah berkembang pesat di Indonesia. Fintech menawarkan layanan peer-to-peer lending yang memfasilitasi pinjaman baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif, dengan sistem konvensional maupun syariah.

Regulasi dan Perizinan Fintech
Seiring berkembangnya fintech, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan peraturan berupa kode etik yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan fintech. Untuk diakui sebagai fintech legal, perusahaan tersebut harus melewati proses pendaftaran dan perizinan dari OJK. Berdasarkan update di situs OJK per Desember 2023, terdapat 102 perusahaan fintech legal di Indonesia.

Peran AFPI dalam Industri Fintech
Para penyelenggara fintech yang telah memperoleh izin OJK kemudian membentuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). AFPI bekerja sama dengan OJK, Bank Indonesia (BI), dan regulator fintech lainnya untuk memastikan bisnis fintech berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Salah satu inisiatif AFPI adalah membangun Fintech Data Center (FDC), sebuah sistem integrasi data yang menghubungkan seluruh fintech legal.

Apa Itu FDC?
Fintech Data Center (FDC) adalah sistem terpusat yang menyimpan data peminjam dari semua fintech anggota AFPI. Dikelola secara independen oleh AFPI, FDC bertujuan untuk menjaga keamanan data peminjam. Data pribadi peminjam hanya diakses oleh fintech tempat peminjam memiliki pinjaman aktif dan fintech tempat peminjam mengajukan pinjaman baru. Akses ini sesuai dengan izin yang diberikan oleh OJK, yang hanya memperbolehkan akses pada kamera, mikrofon, dan lokasi dari ponsel pengguna.

Fitur dan Fungsi FDC
FDC memungkinkan perusahaan fintech untuk melihat riwayat kredit calon peminjam, termasuk kategori peminjam dengan riwayat kredit baik maupun yang berisiko (red flag atau blacklist). Dengan FDC, fintech dapat menilai kemampuan pembayaran calon peminjam berdasarkan informasi pinjaman aktif dan pendapatan bulanan. Jika peminjam memiliki kemampuan membayar yang baik, pengajuan pinjaman baru kemungkinan akan disetujui. Sebaliknya, jika peminjam memiliki riwayat kredit bermasalah, pengajuan pinjaman dapat ditolak.

FDC memiliki tiga fungsi utama:

  1. Sebagai media untuk melihat riwayat kredit calon peminjam.
  2. Sebagai filter untuk mencegah peminjaman ganda.
  3. Sebagai alat untuk memberikan efek jera bagi peminjam dengan riwayat kredit bermasalah.
Mengapa Menggunakan FDC?
Dengan meningkatnya jumlah tindakan fraud dan Non-Performing Loan (NPL) di industri fintech Indonesia, FDC hadir untuk meningkatkan kualitas proses asesmen kredit. Informasi yang lebih banyak tentang calon peminjam memungkinkan fintech untuk menekan risiko gagal bayar dan kredit bermasalah.

Bagi calon peminjam, penting untuk mengajukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan, serta membayar kewajiban secara teratur. Riwayat kredit yang baik akan meningkatkan reputasi peminjam di mata fintech.

FDC adalah sistem yang dibangun oleh AFPI untuk mengintegrasikan data peminjam dari berbagai fintech anggota. Dengan FDC, diharapkan kualitas asesmen kredit meningkat dan risiko gagal bayar dapat ditekan. Peminjam diharapkan memahami hak dan kewajiban mereka, serta menjaga riwayat kredit yang baik.

Penulis: Deni Adha Akbari
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka)



Reponsive Ads